Tata Cara Pengajuan Dan Pengusulan Kaji Etik Penelitian Kesehatan

Tata Cara Pengajuan dan Pengusulan Kaji Etik Penelitian

Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian kesehatan adalah harus mengisi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta melakukan pengajuan etik secara online melalui SIM-EPK, sesuai dengan petunjuk dibawah ini:

  1. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah yaitu :
    1. Scan Surat Pengantar dari Program Studi atau Institusi asal Peneliti, ditujukan untuk Komisi Etik Penelitian Kesehatan FKK UMJ dalam bentuk PDF (Contoh Bentuk Surat Pengantar)
    2. Scan Surat Pernyataan dari Peneliti yang ditandatangani bermaterai 10.000 (Surat Pernyataan) dalam bentuk PDF
    3. Melampirkan CV Peneliti utama atau dengan anggota peneliti dalam bentuk PDF
    4. Melampirkan Instrumen Penelitian (Kuesioner, pedoman wawancara, lembar observasional, media intervensi, dsb) (jika ada) dalam bentuk PDF
    5. Melampirkan naskah persetujuan setelah penjelasan (PSP) untuk mendapatkan persetujuan dari subyek penelitian dan informed consent yang sesuai dengan rekomendasi WHO CIOMS 2016 (Informed Consent dan PSP WHO CIOMS 2016) dalam bentuk PDF. (Contoh isian)
      Unsur yang harus di jawab untuk membuat informed Conset.  informed Conset untuk subyek penelitian dibuat dengan menggunakan kalimat sederhana dengan bahasa awam yang dimengerti oleh subyek penelitian/responden.
    6. IC yang dibuat harus mengandung 8 unsur  pokok yang harus ada pada Informed Consent:
      1. Deskripsi tentang penelitian yang akan dilakukan
      2. Resiko Ketidaknyamanan yang dirasakan
      3. Manfaat Penelitian
      4. Alternatif dari prosedur dan pengobatan yang akan dilakukan 
      5. Jaminan Kerahasiaan
      6. Konpensasi yang akan diberikan kepada subyek
      7. Kontak person jika membutuhkan keterangan atau terjadi hal hal yang tidak diharapkan
      8. Partisipasi sukarela, responden berhak menolak atau keluar dari keikutsertaan saat penelitian berlangsung.
    7. Melampirkan daftar lembaga sponsor (jika ada) dalam bentuk PDF
    8. Khusus penelitian dengan hewan uji coba, harap lampirkan Form Protokol Etik Hewan Coba (Form Protokol Hewan Coba)
    9. Form E-Protokol Etik (tidak diwajibkan, hanya untuk mempermudah pengisian protokol)
    10. Bukti Pembayaran Pendaftaran Etik (scan bukti transfer/Screenshot)
      Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke no. rekening BSI 7176886317 atas nama Rahmini Shabariah QQ KEPK FKK UMJ. Dengan besaran biaya yaitu :Internal FKK UMJ
      – Mahasiswa : Rp 150.000,-
      – Dosen : Rp 200.000,-
      Luar FKK UMJ
      Penelitian Observasi
      – Mahasiswa S1 : Rp 300.000
      – Mahasiswa S2/ Dosen/ Mahasiswa S3/ Peneliti Lainnya : Rp 350.000
      Penelitian Intervensi
      – Mahasiswa S1 : Rp 350.000
      – Mahasiswa S2/ Dosen/ Mahasiswa S3/ Peneliti Lainnya : Rp 400.000
      Penelitian Uji Klinis : Rp. 750.000
      Penelitian Uji Klinis dengan sponsor : Rp. 1.000.000
  2. Cara mengajukan etik penelitian :
    a. Melakukan pendaftaran Peneliti melalui situs SIM-EPK KEPPKN Kementerian Kesehatan RI di situs pendaftaran: https://sim-epk-keppkn.kemkes.go.id/reg_peneliti/form/
    Setelah terdaftar sebagai peneliti di SIM EPK KEPPKN Kemenkes, Anda akan mendapatkan Nomor dan Data Akun (harap disimpan/difoto), Nomor tersebut untuk didaftarkan ke SIM EPK lokal milik KEPK FKK UMJ di situs : http://kepk.fkkumj.ac.id Berikut video tutorial pendaftaran peneliti di SIM EPK KEPPKN Kemkes dan SIM EPK Lokal (klik disini)
    b. Setelah terdaftar sebagai peneliti di SIM EPK KEPK FKK UMJ Anda bisa login untuk melakukan pengajuan etik. Berikut video tutorial pengajuan etik di SIM EPK Lokal (klik disini)
    c. Sebagai Panduan untuk mendaftar dan mengajukan etik penelitian di KEPK FKK UMJ, berikut dapat diunduh buku Pedoman Pengajuan Etik KEPK FKK UMJ (klik disini)
    d. Setelah melakukan pengajuan protokol penelitian, diharapkan peneliti selalu melakukan monitoring pada akun peneliti di SIM-EPK untuk dapat mengetahui perkembangan dari telaah etik
    e. Setelah pengajuan protokol etik telah disetujui oleh KEPK FKK UMJ, peneliti bisa mengunduh Surat Persetujuan Etik (Ethical Clearance)
    f. Apabila Peneliti membutuhkan hardcopy Surat Persetujuan Etik dapat diajukan kepada Sekretariat KEPK FKK UMJ, dengan menghubungi Telp/ WhatsApp atau langsung ke kantor sekretariat KEPK FKK UMJ
    g. Peneliti yang sudah menyelesaikan penelitian diharapkan memberikan laporan terkait hasil penelitian dan pelaksanaan penelitian sesuai dengan etik penelitian dengan mengisi form ini :
    h. Peneliti yang telah mendapatkan Persetujuan Etik diharapkan untuk mengisi kuesioner penilaian kepuasan terhadap KEPK FKK UMJ melalui form online ini (klik disini)

SURAT PENGANTAR ETIK DIAJUKAN KE SIM EPK FKK UMJ 1 BULAN SEBELUM PELAKSANAAN PENELITIAN.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Telp/ WhatsApp ke 0812-9445-9872 atau bisa mendatangi langsung kantor sekretariat KEPK FKK UMJ di gedung FKK UMJ Cirendeu lantai 1 pada waktu kerja yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB.