Program Studi Kebidanan dan Profesi Bidan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta menyelenggarakan Workshop Optimalisasi Menuju Akreditrasi Unggul pada hari Senin, 09 Oktober 2023 dengan menghadirkan narasumber Dr. Zulvi Wiyanti, SSiT., M.Kes. Workshop diikuti oleh seluruh Pimpinan, Dosen dan Tendik.
Hiruk pikuk perakreditasian sering kali membuat kita gamang, tak jarang perasaan resah gundah gulana membayangkan betapa beratnya tanggungjawab kita untuk menyiapkan tuntutan sebuah Perguruan Tinggi. Tensi tinggi terkadang menjadi menu makan siang karena masih terdapatnya beberapa kekurangan terkait narasi dan dokumen yang dibutuhkan untuk sebuah akreditasi. Akreditasi sendiri adalah sebuah tuntutan wajib untuk sebuah Program Studi yang dinilai oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH).
Perguruan Tinggi harus bekerja keras mempersiapkan diri untuk akreditasi dengan 9 Kriteria yang jauh berbeda dengan sebelumnya menggunakan standar 7. 9 Kriteria tersebut meliputi visi, misi, tujuan dan sasaran; tata pamong, tata kelola dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana, dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; luaran dan capaian tridharma. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan tinggi menuju budaya mutu, Program Studi Kebidanan dan Profesi Bidan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta terus berupaya meningkatkan mutu untuk menuju akreditasi Unggul.
Tuntutan dan kebijakan yang berkaitan dengan kualitas mutu pengelolaan pendidikan tinggi terus berkembang dengan cepat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Diawali dari UU tentang perguruan tinggi, Kemendikbud tentang Sistem Penjaminan Mutu, Kemenristek Dikti tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan berujung pada Keputusan BAN-PT tentang akreditasi dengan menggunakan 9 kriteria yang berorientasi pada laporan kinerja dan laporan evaluasi diri.
Sistem akreditasi yang akan dipergunakan harus disepakati dan dipercaya oleh institusi pendidikan, mahasiswa, organisasi profesi bidan, masyarakat, dan sesuai dengan system pelayanan kesehatan yang berlaku. Kepercayaan harus dibangun berdasarkan kompetensi akademik, efisiensi dan perlakuan yang sama. Karakteristik ini harus dipahami oleh semua pihak yang menggunakan lulusan bidan, dan dengan demikian sistem ini harus transparan.
Akreditasi menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen. Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu.